Jumat, 19 September 2014

Teks Pembukaan UUD '45 dengan tanda jeda

1


UNDANG-UNDANG DASAR /
NEGARA REPUBLIK INDONESIA/
TAHUN 1945//

PEMBUKAAN //

Bahwa sesungguhnya / kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh sebab itu, / maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan / karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan//

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada saat yang berbahagia / dengan selamat sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia / kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia /, yang merdeka /, bersatu /, berdaulat /, adil dan makmur//

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa / dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur /, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas /, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya//


Kemudian daripada itu / untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum /, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan /, perdamaian abadi / dan keadilan sosial /, maka / disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia /, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada / : Ketuhanan Yang Maha Esa /, kemanusiaan yang adil dan beradab /, persatuan Indonesia /, dan kerakyatan yang  dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan /, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial / bagi seluruh rakyat Indonesia//

1 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com