UNDANG-UNDANG DASAR /
NEGARA REPUBLIK INDONESIA/
TAHUN 1945//
PEMBUKAAN //
Bahwa
sesungguhnya / kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh sebab itu, / maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan / karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan//
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada saat yang
berbahagia / dengan selamat sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia / kedepan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia /, yang merdeka /, bersatu /, berdaulat /,
adil dan makmur//
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa / dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur /, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas /, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya//
Kemudian
daripada itu / untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan
untuk memajukan kesejahteraan umum /, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan /, perdamaian abadi /
dan keadilan sosial /, maka / disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia /, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada / : Ketuhanan Yang Maha Esa /, kemanusiaan yang adil dan beradab /,
persatuan Indonesia /, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan /,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial / bagi seluruh rakyat Indonesia//
trimakasih ini sangat membantu
BalasHapus